Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021. Aturan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara. Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diantaranya adalah sebagai berikut:
Â
• | Jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi |
• | Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor |
• | Jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif |
• | Jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring |
• | Jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi |
• | Jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor |
• | Jasa penyediaan bahan ajar pelatihan |
• | Penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi |
 Berikut merupakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPKP.
Tabel Tarif PNBP di BPKP
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak | Satuan | Tarif (Rupiah) | |
I | Jasa penyelenggaraan •  Pelatihan Fungsional Auditor   1. Metode tatap muka   2. Metode jarak jauh •  Pelatihan Teknis Substansi   1. Metode tatap muka   2. Metode jarak jauh   | Per orang per hari | 1.   630.000 1.   850.000 |
II | Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor | Per orang per hari | 2.350.000 |
III | Jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif | per orang | 300.000 |
IV | Jasa penyelenggaraan •   Lokakarya/workshop/seminar •   Seminar daring | – per orang perhari – per orang | •   1.150.000 •   250.000 |
V | Jasa •   Penilaian potensi •   Penilaian kompetensi •   Umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi  | Per orang | •   1.500.000 •   6.020.000 •   700.000 |
VI | Jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor | per lembaga pelatihan | 48.610.000 |
VII | Jasa penyediaan bahan ajar pelatihan •   Bahan ajar dalam bentuk cetakan •   Bahan ajar dalam bentuk multimedia/digital  | – per modul – per paket   | •   75.000 •   25.130.000 |
VIII | Penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi •   Penggunaan Aula Gedung Kampus 1.   Aula Gedung Kampus 2.   Tambahan Penggunaan •   Penggunaan Ruang Kelas 1.   Ruang Kelas 2.   Tambahan penggunaan •   Penggunaan Laboratorium Komputer 1.   Laboratorium Komputer 2.   Tambahan penggunaan •   Penggunaan Mess Peserta Pelatihan  | – per 8 jam – per 8 jam – per 8 jam | •   1.200.000 •   350.000 •   1.500.000 |
Tarif diatas dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Tarif atas PNBP atas jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi, pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor, lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring, potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi tidak termasuk biaya perjalan dinas. Untuk jenis PNBP yang biaya perjalanan dinasnya dapat dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
Â
Â